Rekening koran adalah ringkasan informasi secara menyeluruh dari suatu rekening bank, baik rekening pribadi atau rekening badan usaha. Adapun informasi yang tercetak di rekening koran terdapat rincian debit dan kredit di rekening bank.
Meski saat ini sudah tersambung dengan elektronik, namun pencetakan rekening koran masih sering dibutuhkan nasabah untuk persyaratan berbagai keperluan, seperti pengajuan visa dan lain sebagainya.
Untuk mencetak rekening koran, beberapa bank biasanya mengenakan biaya. Biaya per lembarnya bisa berkisar Rp1.000-Rp3.000. Semakin aktif rekening digunakan, maka rekening koran juga bisa semakin banyak.
Baca Juga: Apa Itu Reasuransi?
Untuk mencetak rekening koran, nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang bank terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean untuk bertemu dengan customer service. Adapun syarat pencetakkan rekening koran yakni membawa buku tabungan, kartu identitas, kartu debit dan biaya cetak rekening koran.
Dalam rekening koran biasanya tercetak saldo awal dan akhir bulan, arus debit dan kredit, biaya administrasi bulanan bank, serta bunga.
Rekening koran biasanya dibutuhkan untuk pengajuan visa, ringkasan transaksi, pengajuan bukti hukum, mengajukan pinjaman KPR dan KTA, mengikuti lelang, atau audit keuangan perusahaan.
Namun, kini beberapa bank sudah menyediakan cetak rekening koran melalui internet. Bisa juga dengan melakukan pengecekan dan unduh/download transaksi rekening koran secara online yaitu melalui internet banking atau mobile banking. Cara online ini akan memudahkan nasabah agar tidak perlu repot-repot datang ke kantor bank untuk melakukan cek atau cetak rekening koran.
Beberapa bank telah menawarkan kemudahan akses ini bagi nasabah agar nasabah bisa mendapatkan mutasi rekening, print buku atau print laporan transaksi secara online. Nasabah bisa memiliki soft copy mutasi rekening koran bank dan bisa mencetaknya sesuai kebutuhan Anda. Namun apabila membutuhkan cetak rekening koran dengan stempel bank, maka tetap perlu mengurusnya langsung ke kantor cabang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: