Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku klientnya sangat tak pantas dijebloskan kepenjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini Pentolan Front Pembela Islam itu bakal dipenjara bareng Habib Hanif, dan dokter Andi.
"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," ujar Aziz Yanuar, dilansir dari Populis.id, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas, Pasang Kupingnya!
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi membenarkan perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.
"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," ungkap Soebandi lewat pesan singkat.
Diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, Habib Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.
Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Taat divoni satu tahun penjara.
Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak MA sendiri saat ini masih menyiapkan majelisnya untuk melakukan sidang perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: