Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar tak sepakat dengan pendapat Fadli Zon yang meminta agar Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan.
"Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa.
Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar cuitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Adapun cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat