Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Satgas Covid-19 Soal Masa Karantina Yang Dipangkas Jadi Lima Hari

Begini Tanggapan Satgas Covid-19 Soal Masa Karantina Yang Dipangkas Jadi Lima Hari Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, per 11 Oktober kemarin, Indonesia telah memiliki 280,5 juta dosis vaksin baik dalam bentuk jadi atau bahan baku.

Vaksin yang diterima tersebut berasal dari tujuh produsen yakni Sinovac, Biofarma, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson&Johnson.

“Maka dari itu, kita tidak perlu ragu-ragu dengan vaksin yang ada. Bagi yang belum divaksin tidak perlu memilih-milih merk vaksin karena gunakan apa saja yang tersedia,” ucap Reisa saat konferensi pers.

Pemerintah menjamin semua merek vaksin yang diberikan kepada masyarakat tersebut aman, bermutu, dan berkhasiat. Dari catatan Satgas, per Rabu (13/10), lebih dari 102,6 juta orang sudah menerima vaksin dosis pertama dan 59,4 juta masyarakat di antaranya telah menerima vaksinasi dosis lengkap.  

Perkembangan capaian vaksinasi ini kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan diberlakukannya masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional.

Pemangkasan masa karantina menjadi lima hari ini disebutnya juga telah memperhatikan saran dari para ahli epidemiologi baik dalam maupun luar negeri serta berdasarkan kajian ilmiah.

Reisa mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani skrining ketat. Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina untuk menjamin orang yang masuk benar-benar sehat.

“Keberhasilan menerapkan prokes dan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara, dari negara-negara yang berstatus level 1 dan 2 berdasarkan public health dan social measures dari WHO,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: