Seorang bandar besar yang juga kurir narkoba beirnisial IH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 5,24 kilogram atau senilai Rp 6 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan tersangka IH dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka yang berasal dari Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap dari rumah kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
“Ketika dilakukan penangkapan, kita dapati ada padanya barang bukti 1 plastik klip bening berisi 106 gram sabu dan 5 bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu dengan berat 5,24 kilogram sabu,” ungkap Harun, Selasa (19/10).
Dari pengakuan tersangka, Harun mengungkapkan, pasokan sabu yang didapat tersangka berasal dari RC yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan, mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Bogor.
Barang yang didapat tersangka, berasal dari Bekasi dengan berat kurang lebih 6 kilogram dan diedarkan di Bogor. “Barang tersebut kemudian diedarkan oleh IH di wilayah Bogor berdasarkan arahan dari RC dengan menggunakan sistem tempel,” jelasnya.
Harun menyebutkan, setiap transaksi, tersangka IH mendapat upah dari RC sebesar Rp 10 juta untuk 1 kilogram sabu. Bisnis haram ini telah dijalankan oleh IH selama kurang lebih satu tahun dengan alasan faktor ekonomi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra mengatakan, dengan narkotika sebanyak itu patut diduga peredaran ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kemungkinan kalau jaringan internasional iya, karena sudah banyak diungkap itu dengan bungkus seperti ini GUANYINWANG, kemasan seperti ini. Ini kemasan teh, banyak juga di Polda-Polda lain diungkap dengan kemasan seperti ini,” ucap Chandra.
Kemudian, sambung dia, dari total barang bukti yang didapat, jika dinominalkan narkotika jenis sabu tersebut senilai kurang lebih Rp 6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Psal 112 (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: