Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEM SI Teriak-teriak Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Nyahut: Saya Katakan Boleh!

BEM SI Teriak-teriak Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Nyahut: Saya Katakan Boleh! Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.

Aksi unjuk rasa itu digelar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). Demonstrasi itu menyikapi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Refly Harun menegaskan, tuntutan mahasiswa yang mendesak Jokowi segera turun tahta itu tidak ada yang salah atau melanggar hukum. Penyampaian aspirasi yang mendesak kepala negara mundur kata dia adalah hal yang sah-sah saja.

Baca Juga: Sanjung Jokowi, PDIP Malah Sentil SBY: Pemerintahan 10 Tahun Sebelumnya Lebih Banyak Rapat

"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun dikutip Populis.id dari saluran YouTube miliknya.

Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.

Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya.

Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.

"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: