Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta seluruh kadernya yang duduk di DPRD Provisi/Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk mengawal Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Seiring disahkannya Perpres 82 tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren (ponpes) yang bersumber dari APBD. Karena itu, kader PKB di DPRD diminta untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
"Kami minta seluruh kader PKB di daerah yang duduk di DPRD untuk mengusulkan besaran dana pesantren, membahas, dan mengawal dana pesantren melalui perda. Ini harus jadi kado Hari Santri Nasional (HSN) 2021," ujar Gus Muhaimin, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya dana pesantren, Gus Muhaimin optimistis masa depan santri akan semakin cerah dan kualitas pendidikan di pesantren akan semakin baik.
Selain soal realisasi dana pesantren, sebagai refleksi HSN 2021 yang jatuh pada Jumat (22/10/2021) besok, Gus Muhaimin juga kaum santri menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks. Pertama, kaum santri harus menjadi penopang kekuatan ekonomi baru di tengah terpuruknya ekonomi nasional akibat pandemi.
Kedua, santri harus melek teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga bisa menghasilkan generasi yang sesuai dengan tantangan zaman.
Ketiga, Gus Muhaimin menekankan pesantren untuk menjadi penjaga nilai dan akhlak bangsa. Dia juga mendorong pesantren untuk menjadi supporter pembangunan nasional. Menurut Gus Muhaimin, pembangunan nasional memerlukan peran pesantren sebagai lembaga yang mencetak generasi berakhlakul karimah.
Selain itu, Gus Muhaimin mengakui peran pesantren dalam dunia pendidikan nasional sekaligus menjadi solusi yang belakangan tertimpa krisis akibat pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat