Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komjak RI Diminta Periksa Anton Jaksa Kejati Lampung, Intimidasi Kerja Jurnalis Tak Bisa Dibenarkan

Komjak RI Diminta Periksa Anton Jaksa Kejati Lampung, Intimidasi Kerja Jurnalis Tak Bisa Dibenarkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar Jaksa Anton yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, Jurnalis Suara.com di Lampung diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.

"Jika itu benar, maka jaksa harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jaksa,” kata Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dikutip dari suara, Jumat (22/10/2021).

Kata dia, dugaan intimidasi yang dialami oleh Amri saat melakukan kerja-kerjanya sebagai wartawan, dapat dijadikan alat membuka dugaan penerimaan suap Jaksa Anton.

"Intimidasi tersebut juga indikasi ada peristiwa yang terjadi dan perlu ditelusuri kebenarannya,” ujar Rivanlee.

Terkait upaya Amri yang melakukan konfirmasi dari informasi yang diperolehnya, kata Rivanlee sudah sesuai dengan prosedur kerjanya sebagai seorang jurnalis. 

"Perilaku jaksa menunjukkan ruang konfirmasi di bidang media justru dianggap sebagai sebuah serangan pada  individu tertentu. Padahal itu adalah bagian dari kerja jurnalistik itu sendiri. Sejatinya, upaya konfirmasi tersebut adalah wujud kerja pengungkapan perkara yang terabaikan oleh negara," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: