Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Tiarta Sebayang mengatakan bahwa pemerintah telah memberi dukungan pada UMKM. Bantuan itu berbentuk enam stimulus.
Enam stimulus yang dimaksud yakni, pertama bunga subsidi UMKM, kedua melalui bantuan di usaha mikro, ketiga subsidi imbal jasa penjaminan, keempat penempatan dana pada bank umum, kelima restrukturisasi kredit dan keenam insentif pajak.
Dikatakannya, insentif pajak memberikan kemudahan bagi sektor perekonomian yang terdampak dimasa pandemi.
Baca Juga: Besar! Nilai Transaksi West Java Investment Summit 2021 Tembus Rp6,5 Triliun
“Salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap UMKM di masa pandemi covid-19 yaitu dengan diberikannya insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19," katanya, Sabtu (23/10/2021).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan pada tahun 2020, total pemanfaatan insentif perpajakan sebesar Rp952 miliar dan 3,8% dari total pemanfaatan insentif atau sebesar Rp36 miliar adalah pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
"Dan selama tahun 2021, total pemanfaatan insentif perpajakan mencapai Rp1,03 triliun dan pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar Rp33,7 miliar,” katanya.
Selain itu, mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di antaranya ada perubahan UU PPH, Perubahan UU PPN, Perubahan UU KUP, program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon.
"Latar belakang UU HPP adalah membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan
yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan Nomor SP- 28/WPJ.01/2021 perpajakan yang konsilidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,"katanya.
Baca Juga: Investor Asing Mulai Melirik Investasi di Sektor Hijau
Dijelaskan lebih detil oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, salah satunya mengenai Pajak Penghasilan dalam UU HPP, yaitu terdapat perubahan bracket penghasilan Orang Pribadi dari semula untuk Lapisan I (tarif pajak 5%) adalah 0-50 juta menjadi 0-60 juta dan terdapat penambahan lapisan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak 35%.
"Selain itu juga bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Adrial Akbar