Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadidaw! Garuda Indonesia Diganjar Cobaan Bertubi-Tubi, Kali Ini Masalah....

Wadidaw! Garuda Indonesia Diganjar Cobaan Bertubi-Tubi, Kali Ini Masalah.... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masalah demi masalah terus menghampiri PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Secara bertubi-tubi, maskapai penerbangan BUMN ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa Garuda menerima panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2021. Hal itu seiring dengan adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MKB). Tak main-main, nilai gugatan yang diajukan MBK terhadap Garuda mencapai lebih dari Rp4,16 miliar. Baca Juga: Utang Numpuk, Nasib di Ujung Tanduk! Dahlan Iskan: Nyawa Garuda Ada di Tangan Pertamina!

"Pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Garuda belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed serivice end user computing domestik," pungkas Prasetio, Jumat, 29 Oktober 2021. Baca Juga: Berdarah-Darah! Garuda Indonesia Harus Tumbalkan Hak Karyawan!

Berkenaan dengan permohonan tersebut, Prasetio menegaskan kegiatan operasional Garuda Indonesia tidak terpengaruh dan tetap berlangsung normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas PKPU tersebut. Pihak Garuda pun mengatakan tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan tersebut dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi intensif juga dilakukan Garuda bersama dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas yang bersangkutan perihal tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi tuntutan pailit.

"Garuda selanjutnya akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi Garuda," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Garuda juga menghadapi tuntutan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines. Tuntutan itu pun baru selesai pada 21 Oktober 2021, di mana Pengadilan telah menolak pengajuan PKPU yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Garuda menghormati putusan pengadilan dan akan tetap berfokus pada upaya restrukturasi kewajiban usaha dan oeprasi Garuda, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaaputra, pada 21 Oktober 2021 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: