- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Aturan Baru Bagasi Garuda Indonesia dapat Kritik, Penumpang Dinilai Kesulitan
Kredit Foto: Istimewa
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti durasi sosialisasi perubahan aturan bagasi penumpang Garuda Indonesia yang dinilai terlalu singkat.
Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan Garuda Indonesia mulai menyosialisasikan perubahan aturan bagasi pada 10 Juli 2026. Sementara itu, aturan baru tersebut mulai diterapkan secara resmi pada 1 September 2026.
Menurut Alvin, jarak antara sosialisasi dan penerapan aturan tersebut kurang dari dua bulan. Ia menilai kondisi itu tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu minimal sosialisasi sebelum aturan diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Alvin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Aturan yang menjadi sorotan berkaitan dengan perubahan sistem bagasi penumpang kelas ekonomi domestik Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia menggunakan weight concept, yakni jatah bagasi penumpang dihitung berdasarkan berat.
Kini, sistem tersebut diubah menjadi piece concept yang turut memperhitungkan jumlah koli atau barang bawaan.
Alvin merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
APJAPI, kata Alvin, tidak mempersoalkan keputusan Garuda Indonesia untuk mengubah ketentuan bagasi. Namun, perubahan tersebut dinilai harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Menurut dia, apabila sosialisasi dilakukan pada Juli dan penerapan baru dimulai pada September, seharusnya masih terdapat jeda waktu yang memenuhi ketentuan minimal dua bulan.
Alvin juga mengaku khawatir perubahan aturan tersebut terjadi karena pembuat kebijakan di Garuda Indonesia kurang teliti dalam membaca peraturan yang berlaku.
Selain masa sosialisasi, APJAPI menyoroti transparansi informasi mengenai biaya tambahan akibat perubahan sistem bagasi tersebut.
APJAPI mempertanyakan tarif yang harus dibayarkan penumpang apabila membawa lebih dari satu koli, meskipun total berat bagasinya masih berada dalam batas 20 kilogram.
Baca Juga: Garuda Indonesia Sebar 390.000 Tiket Promo, Domestik dan Luar Negeri hingga Umrah
Menurut APJAPI, informasi mengenai ketentuan dan biaya tambahan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada penumpang.
APJAPI sebelumnya telah menyampaikan keberatan mengenai kebijakan tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026.
Namun, hingga saat ini, menurut Alvin, belum ada tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak maskapai terkait keberatan terhadap kebijakan baru tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: