Warga Lapor Dipersulit Saat Ajukan KUR, Kemenkop-UKM Akan Sediakan Layanan Call untuk Aduan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengungkapkan sejumlah masyarakat melaporkan mereka dimintai agunan oleh penyalur kredit usaha rakyat (KUR) saat proses pengajuan.
"Kita dapat laporan dalam perjalanan ini masih ada debitur yang dipersulit, baik yang KUR mikro, super mikro, diminta pakai agunan," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/11/2021).
Menanggapi hal ini, pihaknya melakukan penelusuran di lapangan dan segera mengkomunikasikannya dengan para stakeholder. Ia menjamin Kemenkop UKM telah menghubungi sejumlah bank penyalur.
Baca Juga: Kemenkop-UKM: Realisasi KUR Capai Rp237,08 Triliun Per November 2021, Setara 83,19%
Selain itu, lanjut Eddy, Kemenkop UKM berencana menyediakan portal pengaduan (call center) untuk diakses oleh masyarakat. "Untuk mengakomodir dan menampung masukan-masukan dari UMKM, khususnya terkait dengan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal danĀ call center untuk pengaduan masyarakat," terangnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang menemui permintaan agunan saat pengajuan KUR bisa segera melaporkannya ke Kemenkop UKM.
Adapun layanan ini rencananya akan diluncurkan pada 1-2 minggu ke depan.
"Kami serius sekali pada hal ini. Paling tidak [perilisannya] dua minggu, [atau] mudah-mudahan bisa cepat sekitar satu minggu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: