Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Tracing, Fasyankes Kini Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi

Permudah Tracing, Fasyankes Kini Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengantisipasi penularan COVID-19 ditengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Eropa Harus Jadi Pelajaran

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,” kata Prof. Abdul Kadir.

Aplikasi ini sangat penting, karenanya Prof Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.

Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id, masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: