Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkes: Perlu Adanya Sanksi Hukum bagi Pelanggar Prokes 5M

Kemenkes: Perlu Adanya Sanksi Hukum bagi Pelanggar Prokes 5M Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Diono Susilo menilai perlu adanya sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 5M yang telah ditentukan. Hal ini agar warga lebih disiplin terhadap prokes.

"Harus ada pendekatan hukum. Dengan begitu, tentunya masyarakat nanti tidak bisa bermain-main lagi," ujar Diono dalam dialog virtual FMB9, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Kemenkes: Ekonomi Pulih Bila Masyarakat Sehat

Terlebih, masyarakat mulai melonggarkan kedisiplinan terhadap prokes seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, kehadiran sanksi hukum diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat yang abai terhadap prokes.

Untuk itu, Diono meminta partisipasi dari lintas kementerian untuk mendorong harapan tersebut. "Sebaiknya memang unsur-unsur kementerian lain juga membantu, terutama dalam menjaga kewaspadaan, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia. Pemantauan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kembali lonjakan kasus virus Covid-19.

"Kalau memang ada peningkatan kasus [Covid-19], kita akan segera monitor dan segera mengambil tindakan penanganan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: