Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) akhirnya dijadikan tersangka dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Imran mengaku pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya, setelah SPDP ini kami tunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," ujar Imran di Jombang, Rabu (10/11/2021).
Kajari Jombang telah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kami percayakan ke jaksa," jelas Imran.Adapun, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang tersebut, juga sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.
Dalam SPDP itu, hanya muncul satu nama tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: