Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota MUI Diringkus, Mardani Ali Sera Langsung Singgung Soal Kriminalisasi Ulama

Anggota MUI Diringkus, Mardani Ali Sera Langsung Singgung Soal Kriminalisasi Ulama Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, melontarkan kekecewaan karena maraknya penangkapan ulama. Hal itu disampaikan melalui akun Twitternya, Selasa (16/11/21).

Anggota Komisi II DPR RI itu melontarkan cuitan usai ramainya kasus penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.

"Belum ada penjelasan akurat tentang alasan penangkapan-penangkapan ulama," tulis Mardani di akun Twitternya.

Baca Juga: Orang MUI Kena Ringkus, Fadli Zon dan Anwar Abbas Jadi Ikut Terseret: Jangan Keringet Dingin...

Ia juga menyebut jangan sampai masyarakat menganggap bahwa rezim sekarang itu begitu takut dengan Islam, atau Isamophobia.

"Sungguh menimbulkan keprihatinan banyak pihak, jangan sampai memperkuat dugaan masyarakat tentang rezim Islamophobia," tambahnya.

Cuitan itu pun diakhirinya dengan menyematkan tagar #Saveulama.

Sebagai informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah, juga telah membenarkan kabar tersebut. Ia bilang bahwa Zain memang Anggota Komisi Fatwa MUI.

"Iya benar (anggota Komisi Fatwa MUI)," kata Ikhsan Abdullah.

Dilain pihak, penangkapan Zain dibenarkan Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan. Zain disebut juga seorang pendakwah.

"Jadi tiga orang diamankan yang saya sempat dengar namanya Farid Okbah, dan yang tadi namanya disebut (Ustaz Ahmad Zain An Najah) iya, satu lagi saya enggak ingat namanya," ujar Michdan.

Baca Juga: Anggotanya Ditangkap karena Kasus Terorisme, MUI Langsung Bilang Ini

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: