Mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.
Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, serta laboratorium kesehatan.
Baca Juga: Kunci Utama Putus Mata Rantai Penularan Covid-19 | Infografis
Simak informasi tentang topik seluruh fasyankes wajib pasang QR code PeduliLindungi dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: