Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Kritik Mantan Soal Proses Penyelidikan Korupsi, Ini Respons KPK

Kena Kritik Mantan Soal Proses Penyelidikan Korupsi, Ini Respons KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengkritik kebijakan Pimpinan KPK terkait mengumumkan kasus korupsi yang masih penyelidikan. Hal itu tidak pernah terjadi sebelum kepemimpinan Firli Cs.

Menanggapi kritik mantan penyelidiknya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dengan tegas menyatakan bahwa pada tahap penyelidikan tidak mungkin KPK membocorkan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Nusuk Banget Omongan Pak Firli Bahuri, Koruptor Mending Taubat Aja: KPK Tidak Pernah...

“Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Ali mengungkapkan, sejumlah penyelidikan di KPK berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang masuk melalui Pengaduan Masyarakat KPK, kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak.

“Lalu jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan,” ucap Ali.

Selain itu, dalam proses penyelidikan mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Dia mengutarakan, penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.

Baca Juga: Anies Disebut Masuk Pusaran Teroris, Musni Umar Bersuara Lantang: Berhenti Fitnah Anies!

Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut,” ujar Ali.

Ali memastikan, dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait. Karena itu, pihaknya tetap memastikan kerahasiaan proses penyelidikan suatu tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Andika Perkasa, Wakil Ketua KPK: Kami Berharap Panglima TNI...

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengkritisi kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs. Salah satunya yaitu mengenai tidak diumumkannya status tersangka seseorang saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar. 

Padahal, kata dia, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tidak mengumumkan tersangka saat sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan. Kira-kira apa maksudnya ya?" cuit Aulia dalam akun Twitter @paijodirajo seperti dikutip pada Senin (22/11/2021).

Selain itu, Aulia juga mengkritik kebijakan lainnya, yakni soal Firli Bahuri Cs yang kerap memberitahukan informasi terkait kasus yang masih pada tahap penyelidikan. 

Menurut Aulia, hal itu merupakan sikap buruk yang dilakukan KPK era Firli Bahuri.

"Kebiasaan buruk KPK zaman Firli cs, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," tulis Aulia. []

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: