Pemilik PT Rizky Putra Pratama, Suherno turut menjalankan program Langit Biru di Ibu Kota Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut sekaligus untuk menghindari disinsentif tarif parkir hingga pembebanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang belum melakukan melakukan uji emisi bagi kendaraan.
Baca Juga: Ketahuan Tak Lolos Uji Emisi, Para Pemilik Kendaraan Siap-Siap Bakal Kena Tilang
Karena itu, Suherno ikut berkolaborari untuk sejumlah fasilitas uji emisi di lingkungan pasar PD Pasar Jaya, yang merupakan salah satu dari 20 fasilitas uji emisi.
"Fasilitas uji emisi ini nantinya akan ada di 40 lokasi di setiap pasar," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
"Tujuannya agar dapat dengan mudah dijangkau masyarakat, jadi nggak ada alasan lagi untuk nggak uji emisi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: