Sementara itu, ia juga menjelaskan tahapan untuk uji emisi pun sangat sederhada, yakni sekitar lima hingga tujuh menit per kendaraan.
Kemudian, untuk cara pendaftaran, masyarakat bisa langsung mendatangi lokasi uji emisi atau mendaftarkan kendaraan lewat aplikasi Langit Biru Jakarta.
Apabila dinyatakan lulus uji emisi, pemilik kendaraan kendaraan akan menerima sertifikat lulus gas buang.
"Tarif uji emisi untuk mobil berkisar Rp150.000-Rp200.000, sedangkan motor Rp50.000-Rp60.000. Nah untuk sekarang sampai akhir tahun nanti kita kasih diskon 50 persen," ungkap Suherno.
"Jadi jangan sampai kena disinsentif bayar parkir dan pajak kendaraan apalagi tilang, segera uji emisi kendaraan anda," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: