Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa pengacara adalah jalur paling tepat melakukan penagihan, karena secara hukum pengacara diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah kebendaan/perdata melalui mediasi maupun proses hukum.
"Caranya mudah, hubungi kami di 0818-0489-0999 lalu berikan surat kuasa dan informasi mengenai hutang piutang ke LQ. Maka kami akan bantu tagihkan sehingga membantu Cash Flow perusahaan." Belum lama LQ Indonesia Lawfirm berhasil menagihkan Repo Totalindo (TOPS) dan dibayarkan kepada klien kami yang sangat membutuhkan dana tunai.
Sambungnya, LQ Indonesia memiliki cara sendiri dan taktik penagihan baik melalui Soft Approach (Mediasi) maupun Hard Approach (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil mengunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Ingat kegagalan menagih hutang dan ragu untuk mengambil tindakan dapat berakibat kepada keberlangsungan usaha anda," tutup Sugi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil