Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tagihan Macet dan Mengunung? Ini Saran LQ Indonesia Agar Anda Tak Gulung Tikar

Tagihan Macet dan Mengunung? Ini Saran LQ Indonesia Agar Anda Tak Gulung Tikar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak pemilik usaha terjebak ke dalam permasalahan hutang piutang, terutama bisnis yang melibatkan pabrik, bahan baku dan dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

Ketika keadaan normal hutang masih mampu dibayar, tetapi dalam masa pandemi hutang yang mengunung dapat menyebabkan masalah kronis berupa kekurangan cash flow dan mengakibatkan gagal bayar atau kepailitan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Bertambah di Kanada, Warga Diminta Tunda Piknik Liburan

Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan saran agar pemilik usaha jangan abai terhadap tagihan mandek.

"Ketika pelanggan tidak membayar hutang anda, maka anda akan mengalami kesukitan membayar puitang anda pula. Akhirnya bisnis anda bisa pailit. Parahnya, bahkan jika bertemu oknum, hutang bisa dilaporkan menjadi pidana dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Disana bisa berakhir tragis bukan hanya bisnis melainkan kehidupan pribadi anda." cetusnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Ancaman Covid-19 Varian Omicron Mulai Merebak, Pesan Puan ke Pemerintah: Perketat Pengawasan...

Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa pengacara adalah jalur paling tepat melakukan penagihan, karena secara hukum pengacara diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah kebendaan/perdata melalui mediasi maupun proses hukum.

"Caranya mudah, hubungi kami di 0818-0489-0999 lalu berikan surat kuasa dan informasi mengenai hutang piutang ke LQ. Maka kami akan bantu tagihkan sehingga membantu Cash Flow perusahaan." Belum lama LQ Indonesia Lawfirm berhasil menagihkan Repo Totalindo (TOPS) dan dibayarkan kepada klien kami yang sangat membutuhkan dana tunai. 

Sambungnya, LQ Indonesia memiliki cara sendiri dan taktik penagihan baik melalui Soft Approach (Mediasi) maupun Hard Approach (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil mengunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Ingat kegagalan menagih hutang dan ragu untuk mengambil tindakan dapat berakibat kepada keberlangsungan usaha anda," tutup Sugi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: