Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Pada Sektor Swasta Kurang, Pemprov Jabar Lakukan Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
Baca Juga: Nahloh... Gubernur Jabar Kena Tegur Wapres Maruf Amin, Ternyata karena Ini
Menurutnya, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Untuk itu, Pak Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.
“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,”kata Uu pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diperingati setiap 3 Desember, di Gedung Sate Bandung, Sabtu (4/12/2021).
“Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan, karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” sambungnya
Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.
“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tegasnya
“Dengan momentum Hari Disabilitas Internasional ini kami akan melaksanakan aksi-aksi tertentu untuk lebih memberikan perhatian lagi pada penyandang disabilitas,” ungkapnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: