Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Giliran Ditahan Tampang Bripda Randy Memelas, Ancamannya Paling Lama Cuma 5,5 Tahun

Giliran Ditahan Tampang Bripda Randy Memelas, Ancamannya Paling Lama Cuma 5,5 Tahun Kredit Foto: Polda Jatim
Warta Ekonomi, Pasuruan -

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi setelah melalui pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan kronologi pria yang bertugas di Polres Pasuruan hingga tega melakukan perbuatan keji itu.

Kini, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan ini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tampak ia tengah berdiri memegang jeruji besi.

"Iya, dia ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari JPNN.com, Minggu (5/12).

Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

"Pelaku akan diproses secara pidana dan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), maksimalnya itu," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: