Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Asabri Dinilai Ada Maksud Tersembunyi, Yaitu...

Nahloh, Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Asabri Dinilai Ada Maksud Tersembunyi, Yaitu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menilai adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero). Dalam pidana mati, ungkap Halili, tidak selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.  

“Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” kata Halili kepada awak media, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Ngeri!! Disebutkan Bahwa Indonesia Mulai Balik Lagi ke Otoritarianisme, Ini Indikatornya

Halili menyebut tuntutan pidana terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba (Tram) ini sepertinya merupakan upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah Jaksa Agung yang diterpa isu memiliki dua orang istri.

"Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” kata Halili.

Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia. 

“Dalam pandangan Setara, hukuman mati bukan lah pendekatan penegakan hukum yang tepat dalam pemidanaan kasus apapun, termasuk kasus korupsi. Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terbukti Efektif Berantas Korupsi, Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Senada dengan Setara Institut, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, tak terkecuali terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri Heru Hidayat.  Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: