Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi, Ini Pengamat Loh yang Bilang: Terduga Pelanggar HAM Kok Jadi Menteri?

Pak Jokowi, Ini Pengamat Loh yang Bilang: Terduga Pelanggar HAM Kok Jadi Menteri? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Pemerintahan Jokowi mengabaikan dimensi hak kebebasan sipil dan politik. Menurutnya, menilai penerapan politik kebijakan yang selektif terhadap HAM menjadi faktor yang menghambat upaya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh kondisi HAM di Indonesia.

"Tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik," ujar Gufron kepada GenPI.co, Senin (13/12).

Baca Juga: Diingatkan Jangan Keras-Keras ke Pemerintah, Anwar Abbas Ngaku Pak Jokowi Sudah Kebal

Terlebih lagi, menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang dijanjikan oleh Jokowi hingga kini belum dituntaskan. Dirinya juga memaparkan 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM berat yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Ada kasus Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997, Trisakti 1998, Semanggi I dan II tahun 1998 dan 1999, Paniai 2004, dan lain sebagainya," paparnya.

Oleh sebab itu, menurut Gufron, komitmen presiden untuk menuntaskan berbagai kasus yang berorientasi pada pemenuhan keadilan masih sebatas retorika normatif.

"Pernyataan presiden yang menyatakan bahwa 'pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat' justru meneiderai prinsip keadilan itu sendiri," ucapnya.

Bahkan, menurutnya. pernyataan tersebut kontras dengan langkah presiden yang justru mempertontonkan praktik impunitas kepada para terduga pelaku pelanggaran HAM berat.

"Hal tersebut terlihat dari adanya sejumlah mantan petinggi militer yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang terjadi, justru diangkat jadi menteri," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: