Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Staf DPR Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terkena Hukuman Ini

Staf DPR Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terkena Hukuman Ini Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ovelina Pratiwi yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Baca Juga: Sebelum Wafat Haji Lulung Sempat Bangun dari Koma dan Bilang 'Terima Kasih'

"Saya informasikan jauh sebelumnya, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra, Selasa (14/12/2021).

Indra mengatakan segala tindakan yang dilakukan terkait membantu kabur karantina merupakan tindakan pribadi.

Dia mengatakan perbuatan Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan.

"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ucapnya.

Indra menyebut Ovelina Pratiwi juga saat ini bukan pegawai di DPR. Dia menyebut Ovelina Pratiwi sudah diberhentikan dari jauh hari.

"Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra.

Adapun alasan dirinya menonaktifkan Ovelina lantaran dirinya terlibat dalam kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai pergi dari luar negeri.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Ovelina juga bukan merupakan staf dari salah satu anggota DPR. Tetapi yang bersangkutan diperbantukan untuk protokol di bandara.

Menurutnya, DPR tak mengetahui apapun peran atau tindakan, bantuan yang diberikan Ovelina terhadap Rachel sehingga dapat lolos dari karantina.

Sebagai informasi, Ovelina Pratiwi merupakan seorang eks anggota DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.

Baca Juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Ahok Langsung Bilang Ini

Dalam kasus ini, Ovelina telah divonis bersalah. Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Ovelina juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: