Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Karena Hal Ini, Mbak Puan Maharani Diungkit Lagi Soal Janjinya

Ya Ampun... Karena Hal Ini, Mbak Puan Maharani Diungkit Lagi Soal Janjinya Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH Apik Indonesia, Ratna Batara Munti mempertanyakan janji Ketua DPR, Puan Maharani terkait tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (16/12/2021).

Ratna mengingatkan bahwa Puan, politikus dari PDIP, beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan komitmennya untuk mengawal RUU TPKS, yang dinilai penting untuk melindungi perempuan Indonesia dari kekerasan seksual yang sudah mewabah.

"Ini kan situasi yang sangat kontradiktif dan ini harus juga diangkat, diekspose ya. Antara apa yang dijanjikan, tapi faktanya kita merasa kecewa sekali dengan jadwal yang tidak memasukkan RUU TPKS," tutur Ratna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam (15/12/2021).

Ia juga mempertanyakan latar belakang keputusan DPR RI yang tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna. Pasalnya, ia melihat sudah tidak ada hambatan lagi dari proses pembahasan RUU TPKS.

Baca Juga: Menghentak Sunyi! Ketum PBNU Blak-blakan Soal Gerakan 212: Politik yang Mengatasnamakan Agama!

RUU TPKS sudah disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada 8 Desember 2021.

"Jadi seharusnya tidak ada hambatan untuk bisa disahkan pada paripurna besok tapi ternyata belum diagendakan dari surat yang kita ketahui beredar saat ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta RUU TPKS segera dirampungkan. Hal itu kata dia sebagai upaya dan komitmen DPR dalam menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Puan dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).

DPR RI mengklaim bakal membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna pembukaan masa sidang mendatang. Hal itu dilakukan usai agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke paripurna, Kamis.

"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Waduh... Omongan Orang PSI ke Anies Baswedan: Sumur 400 Miliar Resahkan Warga!

Dasco sebelumnya menjelaskan agenda penetapan RUU TPKS tidak masuk rapat paripurna karena Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: