Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam

Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam Kredit Foto: Twitter/Gatot Nurmantyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) itu yakin PT 20 persendapat dihapus menjadi 0 persen.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu.

Baca Juga: Suara Lantang Gatot Nurmantyo Menggelegar: Ini Sangat Berbahaya

Menurut Mahfud, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang.

"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).

Dia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.

"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: