Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Ini Bisa Makan Tuan', Peringatan Gatot ke Prabowo soal Bumerang Kasus Korupsi

'Ini Bisa Makan Tuan', Peringatan Gatot ke Prabowo soal Bumerang Kasus Korupsi Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo memperingatkan Presiden Prabowo Subianto tentang potensi skenario hukum yang bisa diarahkan kepadanya.

Menurut Gatot, para menteri, pejabat, hingga pengusaha kini takut terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai keberadaan korps tersebut menjadi bentuk kemenangan mutlak Jokowi atas Prabowo, sehingga membuat Prabowo tidak berdaya meski menjabat sebagai kepala negara.

"Dan inilah saya katakanan kemenangannya di sini, saya harus katakan kemenangan mutlak. Kenapa sekarang? Semua pejabat takut dengan tipidkor, ditipidkorkan lagi nanti, pengusaha juga takut dengan tipidkor, artinya apa kekuasaan ada di sana, Prabowo tidak ada apa-apa," unjar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (23/7).

"Saya katakan Prabowo tidak ada apa-apa sekarang walaupun dia presiden. Secara lahiriah para menterinya, pejabatnya takut dengan tipidkor. Karena ini adalah yang dibuat oleh Jokowi dan persiapan untuk saat ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, Kortastipidkor sengaja disiapkan Jokowi sebelum lengser sebagai alat kendali pasca transisi kekuasaan. 

"Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipifkor ini dan semua orang akan takut. menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut kok semua dibuat tipidkor gimana coba?" ucapnya.

Lebih jauh, Gatot memperingatkan Prabowo soal potensi skenario hukum yang bisa menjeratnya melalui rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Gebrakan Baru Prabowo Bentuk Lembaga Universitas Republik Indonesia, Buat Apa?

"Tetapi ingat jurisprudensi bisa juga masuk sebelahnya mana rumahnya Pak Prabowo itu Kertanegara. Kertanegara dibongkar ada diekspos ini Prabowo mau apa diframing Prabowo korupsi iya kan, bisa terjadi, ini bisa makan tuan, sudah diingatkan gini kalau dibiarin lagi kan gitu," tandasnya.

Sebagai informasi, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024. Perpres tersebut membentuk Kortastipidkor di bawah Polri dengan tugas utama membantu Kapolri dalam pencegahan, penelusuran aset, serta penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang secara lebih optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya