Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendadak, Pentolan 212 Singgung Nama SBY dan Jokowi Soal Presidential Threshold: Tidak Sehat!

Mendadak, Pentolan 212 Singgung Nama SBY dan Jokowi Soal Presidential Threshold: Tidak Sehat! Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti polemik ambang batas (presidential threshold) Calon Presiden (Capres) 2024.

Menurutnya, ambang batas sebesar 20 persen sudah tidak masuk akal bagi negara demokrasi.

Baca Juga: Boni Hargens Tolak Presidential Threshold Nol Persen, Takut Habib Rizieq Maju Capres: Berbahaya...

Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY disebut Ketua PA 212 soal aturan presidential threshold.

"Dari demokrasi yang awalnya 4 persen, meningkat 15 persen, hingga zaman Presiden SBY menjadi 20 persen, itu tidak sehat," ucap Aminudin kepada GenPI.co dari Jakarta, Kamis (16/12).

Aminudin menjelaskan kondisi Indonesia bisa makin buruk dengan ambang batas 20 persen tersebut.

Sebab, kata dia, pemuda calon pemimpin bangsa tidak mendapat kesempatan yang besar maju pada pertarungan Pilpres 2024.

"Jadi, kesempatan anak bangsa untuk tampil itu akan lebih banyak. Toh, akhirnya nanti akan ada dua calon capres-cawapres pada putaran kedua," jelasnya.

Selain itu, Aminudin menyarankan Presiden Jokowi membuka komunikasi kepada pimpinan partai besar agar meniadakan aturan tersebut.

Menurutnya, PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung capres atau cawapres-nya sendiri.

"Jika berpaku terhapad presidential threshold, PDIP unggul di atas. Gerindra dan Golkar bahkan memerlukan dukungan dari partai lain," katanya.

"Jadi, Pak Jokowi seharusnya bisa membahas aturan yang bisa mencederai demokrasi itu," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: