Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi soal polemik kasus Habib Bahar bin Smith, Eggi Sudjana dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurutnya, kepolisian harus mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice menyikapi kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar penyelesaian kasus perseteruan bisa melalui restorative justice (keadilan restorative).
"Polri perlu mengedepankan restorative justice sebagaimana arahan Pak Presiden beberapa waktu belakangan ini," ujar Habiburokhman melalui layanan pesan, Selasa (21/12/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan proses restorative justice bisa dilakukan dengan mempertemukan Habib Bahar, Eggi Sudjana dengan Dudung Abdurachman.
"Harus tabayun dahulu antara para pihak, harus dikomunikasikan dengan baik apa maksud masing-masing pihak terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi viral," terangnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dipolisikan karena diduga melecehkan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: