Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Kelapa Sawit jadi Urutan Pertama dalam RUU Industri Strategis Pertanian

Industri Kelapa Sawit jadi Urutan Pertama dalam RUU Industri Strategis Pertanian Kredit Foto: Siaran Pers/PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Keahlian (BK) DPR RI menyelenggarakan seminar bertema ‘Mengungkapkan Dampak Bisnis Industri Kelapa Sawit’ di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Bekerja sama dengan Women Working Group (WWG), BK DPR RI berusaha menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar bisa memberikan rekomendasi yang tepat untuk peningkatan industri perkebunan kelapa sawit, sekaligus menjaga masyarakat lokal hidup sejahtera dengan tetap memegang prinsip sosial budaya.

Baca Juga: Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat BPDPKS Capai Rp6,59 Triliun, Jangkau Lebih dari 100 Ribu Pekebun

Dilaksanakan secara daring, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menekankan, saat ini BK DPR RI sedang mempersiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Strategis Pertanian. Diharapkan dengan kehadiran RUU tersebut, bisa menjembatani masyarakat lokal dengan industri pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.

“Dampak industri kelapa sawit harus diakui memang ada dampak positif dan negatif. Di sisi lain, industri kelapa sawit berkontribusi sangat besar terhadap negara. Indonesia saat ini berusaha semaksimal mungkin agar mengatasi dampak negatif sekaligus meningkatkan dampak positif khususnya untuk masyarakat lokal di sekitar perkebunan kelapa sawit,” ujar Sensi, dilansir dari laman dpr.go.id. 

Dalam penyusunan naskah akademik RUU Industri Strategis Pertanian, ia menjelaskan naskah akademik menggunakan perspektif regulatory impact assessment. Di mana, terdiri dari beberapa tolak ukur mulai dari stakeholder, lingkungan, sumbangsih industri terhadap Pancasila, hak asasi manusia (HAM), dan kelembagaan.

“Kami sedang menyiapkan naskah akademik untuk RUU Industri strategis pertanian. Industri kelapa sawit menjadi urutan pertama dalam RUU tersebut. Karena pemasukan untuk negara tinggi sekali. Bahkan mengalahkan migas. Maka perlu, ditemukan informasi agar memberikan rekomendasi yang solid,” jelasnya.

Ke depannya, Sensi berharap industri perkebunan kelapa sawit dibangun secara proposional, di mana masyarakat lokal pun bisa hidup jauh lebih baik. Tidak hanya itu, melalui kegiatan serap aspirasi ini, industri perkebunan kelapa sawit bisa tumbuh progresif demi perekonomian negara yang signifikan.

Sebagai informasi, seminar tersebut dihadiri oleh Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, Resilence Fellow 2021 Nukila Evanty, Executive Director Konsil LSM Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: