Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Sudah Tepat, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasannya!
Kredit Foto: Viva
Oleh karena itu untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi), yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban.
Kemudian, ia menuturkan, sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut. Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada amandemen UUD 1945, namun suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden.
Dengan penempatan Polri di bawah Presiden, lanjut Sisno, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional, sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.
"Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai "cabinet member", tepatnya pejabat negara setingkat menteri," katanya.
Ia mengatakan, kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, memiliki makna bahwa Polri sebagai perangkat pemerintah Pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
"Satuan kewilayahan Polri (Polda di level Provinsi, Polres di level kabupaten/kota, dan Polsek di level kecamatan) merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah, bukan perangkat daerah," katanya.
Baca Juga: Pecah!!! Pesan Tegas Pihak TNI Beri Peringatan ke Habib Bahar: Kami Tidak Segan-segan...
Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, ia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
"Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State). Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto