- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Bandara Juanda Buka Penerbangan Internasional, Berikut Alur yang Harus Diketahui
PT Angkasa Pura I membuka penerbangan internasional di Bandara Udara Juanda Surabaya khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Aktivitas Penerbangan di Bandara Juanda Tak Terganggu Erupsi Semeru
Adapun alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yang perlu dicermati oleh calon penumpang yaitu:
1. Preflight, sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.
2. Holding Bay 1 atau, setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen _screening_.
3. Holding Bay 2 pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
4. Tes RT-PCR, setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
5. Pemeriksaan Imigrasi: Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.
6. Pengambilan Bagasi: setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.
7. Bea Cukai: Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq