Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kilatnya Proses Hukum Habib Bahar Smith, Giliran Penista Agama di Lingkaran Istana...

Kilatnya Proses Hukum Habib Bahar Smith, Giliran Penista Agama di Lingkaran Istana... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Habib Bahar Smith mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh kliennya itu berjalan begitu cepat karena tak lebih hanya butuh waktu cuma 17 hari.

Hal itu berbeda dengan penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh orang yang berada di lingkaran kekuasaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Tim hukum Bahar Smith pun menyatakan keberatannya. Begini keterangan lengkapnya.

Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith (HBS) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan ini kami Tim Advokasi Habib Bahar menyampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1 menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum;

3. Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum;

4. Bahwa rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif menenuhi panggilan Polda Jawa Barat sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, 3 (tiga) kepala anjing yang bertumuran darah, hingga kedatangan "penyampai pesan Danrem 061/Suryakancana patut diduga bahwa kasus HBS merupa kan design sistemik para penbenci kebenaran;

5. Bahwa dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyanpaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi;

6. Bahwa terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami.

Tim Advokasi Habib Bahar

Ichwanudin Tuankotta, S.H., M.H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: