Perkuat Peran Strategis Akuntan Publik, IAPI Gelar Pendidikan Standar Jasa Investigasi
Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia yang telah diakui keberadaan dan kualitasnya secara global, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terus berupaya meningkatkan kompetensi para akuntan publik, khususnya anggota. Salah satunya melalui pendidikan Standar Jasa Investigasi (SJI).
SJI merupakan standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi yang terdiri dari Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Pemberian Keterangan Ahli.
Jamaluddin Iskak, pengurus IAPI yang membidangi Komite Jasa Investigasi mengatakan, investigasi ini meliputi proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur.
"Tujuannya mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya untuk membantu pemangku kepentingan dalam mencapai suatu kesimpulan," kata Jamaluddin dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Dua Tantangan Utama Profesi Akuntan Masa Kini, Digitalisasi dan Mitigasi Dampak Pandemi Covid-19
Menurut Jamaluddin, keahlian investigasi akan memperkuat peran strategis seorang akuntan publik dalam menjalankan amanah kepercayaan publik, khususnya di bidang keuangan dan investasi.
Pasalnya, Jan S Maringka, Staf Ahli Jaksa Agung mengatakan, jasa investigasi yang dilakukan oleh akuntan publik diharapkan dapat memudahkan proses pembuktian oleh Jaksa di persidangan pidana.
“Pendidikan Standar Jasa Investigasi ini adalah wujud konkret dari IAPI untuk mendapatkan akuntan publik yang memiliki kompetensi dan komitmen etika profesi yang tinggi untuk melaksanakan perikatan investigasi yang berkualitas.
Baca Juga: Karena Penting, Pengamat Minta Jokowi Tetap Lakukan Investigasi Perkara Ini yang Melibatkan...
Serta memberikan nilai tambah bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus, atau perkara atas penyimpangan keuangan,” tutur Jan.
Sementara itu, Hendang Tanusdjaja, Ketua Umum IAPI mengatakan, pendidikan sertifikasi Jasa Investigasi ini adalah wujud konkret dari IAPI untuk mendapatkan akuntan publik yang memiliki kompetensi dan komitmen etika profesi yang tinggi untuk melaksanakan perikatan investigasi yang berkualitas.
"Serta memberikan nilai tambah bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus, atau perkara atas penyimpangan keuangan,” tuturnya.
Belum lama ini, IAPI menggelar pendidikan Standar Jasa Investigasi yang digelar di Jakarta, dari 21 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 dan diikuti oleh 71 peserta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: