Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biasa 'Berisik' di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi

Biasa 'Berisik' di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Januari 2022. Hal itu diungkap kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik. Penangguhan penahanan adalah salah satu langkah hukum dari Ferdinand yang ditahan usai diperiksa sejak Senin kemarin.

"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar Zaky kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2022.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan dengan alasan riwayat penyakit yang diderita kliennya. Bukan cuma alasan riwayat penyakit, Zaky mengatakan ada alasan lain. Salah satunya karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. Hal-hal inilah yang jadi dasar Ferdinand ajukan penangguhan penahanan.

"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan. Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Bakal Kangen Deh Sama Ocehan Ferdinand di Twitter... Ngeri Juga Ancaman Hukuman yang Bisa Diterima!

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: