Ngenes Juga Sih... Rajin Bekoar Penjarakan Habib Bahar, Kini Ferdinand Malah Ikut Masuk Sel
Aktivis media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Seusai menjalani pemeriksaan 11 jam di Satuan Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/1) malam WIB, Ferdinand akhirnya dimasukkan ke dalam Rutan Mabes Polri Cabang Jakarta Pusat.
Sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand beberapa kali mengomentari penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat pada Senin (3/1) malam WIB. Menurut Ferdinand, penahanan yang dilakukan polisi terhadap Bahar merupakan tindakan tepat.
"Pola pikirnya sempit! Penahanan itu bukan hanya soal kabur, tapi juga soal keadilan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bahar dalam beberapa kali ceramah selalu provokatif jadi wajar penyidik menahan," kata Ferdinand lewat akun Twitter, FerdinandHaean3.
Dia pun mengkritik pakar hukum Refly Harun yang mempertanyakan mengapa polisi bergerak cepat menahan Bahar. Menurut Ferdinand, langkah polisi menahan Bahar sudah tepat. "Saudara Refly tak usah membangun opini seolah Polri zalim. Dalam hal ini Polri sudah benar!" kata Ferdinand.
"Omong kosongmu makin tidak terkendali Ref. Buktinya kau belum dipenjara. Kalau mudah seperti yang kau sebut, tentu kau pun sudah dipenjara. Soal Bahar itu pidana murni, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang memang tidak boleh dibiarkan. Masa kau seorang doktor hukum tidak paham soal ini?" kata Ferdinand yang mengomentari berita tentang Refly yang membahas penahanan Bahar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) pada Senin malam. Dia menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdinand Ditahan Polisi, Nicho Silalahi “Nostalgia” Soal Sindiran di Twitter: Penghinaan yang…
Sebelum ditetapkan tersangka, dia melanjutkan, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. "Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: