Ngenes Juga Sih... Rajin Bekoar Penjarakan Habib Bahar, Kini Ferdinand Malah Ikut Masuk Sel
Dari gelar perkara tersebut, kata dia, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. Seusai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand. "Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. "Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Karena Ferdinand Ngaku Sebagai Mualaf, Ketua GP Ansor Minta Polisi Lakukan Ini Selama Proses Hukum
Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: