Menurut Dedi, dugaan terkait tindak pidana korupsi merupakan bagian kepentingan publik. "Biar saja pengadilan yang membuktikan. KPK tidak memiliki alasan menolak laporan publik selama mencukupi bukti dan punya argumentasi yang jelas," ucap Dedi.
Di sisi lain, Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha menyebut setiap warga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pidana. Menurut dia, semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk Gibran dan Kaesang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat