Eng Ing Eng, Polda Jabar Limpahkan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung...
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan kasus ujaran kebencian Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilimpahkan, lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut. Kekinian, kata dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Kekayaan Gibran dan Kaesang Dicurigai, Eh Harta AHY Juga Ikut Disinggung
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudiam saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Zulpan memastikan, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengklaim penyidik akan bekerja secara profesional.
"Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," katanya.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Menginap di Tahanan, Tak Diduga Sang Pelapor Langsung...
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun Facebook pribadinya.
Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: