Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru-buru dan Permalukan Diri Sendiri

Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru-buru dan Permalukan Diri Sendiri Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Ray mengatakan bahwa keempat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini. 

"Laporan Ubedilah belum dinyatakan palsu. Oleh karena itu, belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang," ucap Ray.

Seperti diketahui, Pasal 317 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: