Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran, KPK Blak-blakan Bilang...

Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran, KPK Blak-blakan Bilang... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah laporan Dosen Univesitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun atas dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

"Masih dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini (Ubedillah)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Bisnis Gibran Dicurigai Akibat Dapat Puluhan Miliar: Kalau Ada yang Lapor ke KPK, Maka...

Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Karena, kata Ali, proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” tegas Ali.

Ali menjelaskan, jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti. KPK mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

Sebelumnnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," tegas dia. Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran."Dua kali diberikan kucuran dana.

Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedillah.

Sementara itu, Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara soal pelaporan dugaan korupsi atas dirinya dan sang adik Kaesang Pangarep ke KPK.Gibran mempersilahkan pihak pelapor membuktikan jika terdapat dugaan korupsi. Dia menyatakan siap memberi keterangan bila dipanggil KPK.

"Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran kepada media di Solo, Senin (10/1/2022). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: