Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Potensi Puncak Kasus Omicron, Pemerintah Terus Evaluasi Penerapan PPKM

Antisipasi Potensi Puncak Kasus Omicron, Pemerintah Terus Evaluasi Penerapan PPKM Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, guna mempertahankan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron. Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah pengendalian penularan, seperti protokol kesehatan serta vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu (19/1/2021). “Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Pegang Peran Utama Pencegahan Penularan COVID-19

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM:

- Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali.

- Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18- 31 Januari 2022).

Johnny menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T.

“Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” imbuh Menkominfo.

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.

“Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya. 

Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

“Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan,” tutur Johnny.

Selain itu, dikatakannya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin COVID-19. “Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap. Sementara, bagi yang sudah divaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau booster,” lanjut Johnny.

WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Oleh sebab itu, Presiden menyampaikan bahwa pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

“Karena itu, kami sampaikan, masyarakat tidak perlu panik. Namun kita harus tetap waspada dan menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan. Tidak boleh lengah, terus tegakkan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi. Juga mari kita patuhi aturan PPKM yang berlaku di wilayah masingmasing,” tutup Johnny. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: