Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin mengaku, pihaknya juga tak terima dengan pernyataan Arteria Dahlan. Pasalnya, PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang merupakan orang Sunda tulen.
“PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada,” kata Novel, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Nahloh, Kata Teman Separtainya Arteria Dahlan Telah Murtad dari...
Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.
“PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi) Arteria Dahlan,” katanya.
Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” kata dia.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan. Arteria Dahlan juga merasa bahwa pernyataan yang sudah ia lontarkan itu tidak salah.
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah?” kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Sebaliknya, Arteria Dahlan mempersilahkan pihak manapun yang keberatan dengan pernyataannya untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Ketahuan Deh, Ternyata Dahulu Habib Kribo Pernah Berprofesi Sebagai...
“Kita ini demokrasi. Silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja (melapor ke MKD),” ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
“Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian. Repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: