Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Petisi BRIN, Para Inisiator Minta Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat

Terkait Petisi BRIN, Para Inisiator Minta Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden

"Dengan dasar BRIN yang bertumpu pada alokasi pendanaan terkait pada prioritas serta kompetisi riset terbaik untuk kepentingan nasional dan masa depan bangsa; jelas menuntut para pengarah dan sayap eksekutif BRIN yang memahami aspek-aspek ilmiah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan, manajemen riset dan alokasi anggaran berbasis urgensi serta sinergitas iptek, riset dan penelitian," tuturnya.

Melihat hal itu, Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa merekomendasikan beberapa hal, diantara sebagai berikut:

1. Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional bersyarat dan diharuskan diperbaiki sehingga ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki PP 78/2021 dan menunda pemberlakuannya.

2. Mengembalikan para tenaga asisten riset dan honorer lainnya ke lembaga penelitian (LPKN) sebelumnya dan mengembalikan dan menganulir posisi serta hak-hak mereka yang dicabut sejak diberlakukannya Perpres tentang BRIN.

3. Pemerintah dan Dewan Pengarah BRIN perlu bermusyawarah bersama tokoh tim independen yang terdiri dari para Pakar, akademisi dan intelektual terutama dari dunia riset dan penelitian ditanah air yang diakui kompetensi dan kredibilitasnya di mata public untuk menemukan formulasi yang tepat. bagi BRIN dan fungsi kelemabagaannya

"Semoga rekomendasi diatas menjadi pertimbangan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo serta Dewan Pengarah BRIN Proff (HC), Dr. Megawati Soekarnoputri demi terwujudnya perkembangan riset nasional yang signifikan, terarah dan berkelanjutan untuk mencapai kepentingan nasional bangsa Indonesia," tutup Fadhil.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: