Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU soal lama masa kampanye.
Masa kampanye yang diusulkan selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," kata Ilham Saputra, dalam rapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masa kampanye cukup 3 bulan.
"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito.
Tito menjelasakan alasan mengusulkan mempersingkat durasi masa kampanye.
"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah dan KPU telah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU menyampaikan paparannya terkait jadwal tahapan-tahapan pemilu yang diusulkan.
Salah satunya masa kampanye yang diusulkan selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat