Akhirnya Terbongkar Juga, Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Ternyata Oh Ternyata…
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar akhirnya membeberkan alasan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Alasan pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar ketika menghadiri sebuah rapat di DPR RI Selasa (25/1/2022) kemarin.
Boy mengatakan, alasan paling mendasar pemerintah membubarkan organisasi yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu lantaran, ormas tersebut terbukti mendukung kelompok teroris, ISIS.
Baca Juga: Saksi Bilang FPI Makassar Wajibkan Dukung ISIS, Pengacara Munarman Bantah: Ngawur, Itu Cuma Opini!
Hal ini kat Boy, terkonfirmasi dari sejumlah video FPI yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada kelompok teroris tersebut.
“Adanya maklumat di medsos, terdapat adanya video-video statement-statement menyatakan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dilarang, ada gambar-gambar rekaman video seolah-olah sedang persiapan berlatih, atau melakukan tindakan-tindakan sebagaimana video yang beredar terkait aktivitas entitas ISIS, model kepala dipenggal,” kata Boy dikutip Rabu (26/1/2022).
Boy menegaskan, dengan bukti-bukti dukungan FPI kepada kelompok teroris, pemerintah memutuskan membekukan ormas tersebut lantara tidak membawa manfaat bagi masyarakat, justru sebaliknya ormas tersebut malah bikin resah
“Atas dasar pengamatan, pencermatan dokumentasi, video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberi manfaat ke masyarakat, walau kita tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah kemanusiaan dan sebagainya,” kata dia.
Sebagaimana diketahui Pemerintah resmi membubarkan FPI sejak pertengahan Juni 2019 lalu. Pembubaran ormas itu disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud. Dengan pembubaran tersebut, maka segala aktivitas FPI pun dilarang.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud ketika itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti