Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan

Eng Ing Eng, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jabar. 

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes, Ibrahim Tompo, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Dipanggil KPK Usai Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Langsung Mengaku...

Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD. 

"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.

Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda. Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut.

Baca Juga: Begini Pengakuan Polri Berikan Pelat Nomor ke Arteria Dahlan, Katanya untuk...

"Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," ungkap Arteria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: